Makalah Filosofi Kurikulum Pendidikan Kesetaraan Paket C
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan
merupakan hak dasar manusia yang harus diperoleh seluruh warga
negara Indonesia tanpa memandang perbedaan: jenis kelamin (laki-laki
atau perempuan), status sosial (kaya atau miskin), usia (muda atau
tua), tempat tinggal (desa atau kota), dan perbedaan lainnya. Untuk menjamin
pemenuhan pendidikan bagi seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia
telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 menyebutkan “Semua
warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pasal ini jelas
dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang
sama dalam memperoleh pendidikan tanpa kecuali.
Dalam rangka
memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh layanan pendidikan
dasar untuk mendukung wajib belajar pendidikan dasar sembilan
tahun, pemerintah menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan
Paket C Setara SMA/MA. Untuk mensukseskan layanan program ini,
pemerintah menyediakan bantuan sejumlah dana yang akan digunakan oleh
para pimpinan lembaga/organisasi atau satuan pendidikan nonformal sebagai
penyelenggara program pendidikan kesetaraan di daerah.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang
dimaksud dengan program kesetaraan paket C?
2. Bagaimana
implementasi kurikulum program kesetaraan paket C?
3. Bagaimana
keterkaitan kurikulum program kesetaraan paket C dengan
kurikulum 2013?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian program kesetaraan paket C
2. Untuk mengetahui implementasi kurikulum pendidikan kesetaraan paket C
3. Untuk mengetahui keterkaitan antra kurikulum program kesetaraan paket C dengan kurikulum 2013
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Program Kesetaraan
Pengertian Program Kesetaraan
1. Program Pendidikan Kesetaraan Paket C adalah layanan
pendidikan melalui jalur pendidikan non-formal yang ditujukan bagi
masyarakat yang karena berbagai faktor tidak dapat menyelesaikan
pendidikannya atau putus sekolah di tingkat
SMA/SMK/MA, yang diselenggarakan oleh lembaga/organisasi atau satuan
pendidikan nonformal sehingga pada gilirannya lulusannya
diharapkan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang
dinyatakan dan diakui setara dengan lulusan SMA/MA.
2. Lembaga/organisasi atau satuan pendidikan nonformal sebagai penyelenggara
program Pendidikan Kesetaraan Paket C (selanjutnya disebut sebagai
lembaga penyelenggara program) adalah pusat kegiatan belajar
masyarakat (PKBM), sanggar kegiatan belajar (SKB), lembaga kursus dan
pelatihan, kelompok belajar, rumah pintar, dan satuan pendidikan
nonformal sejenis lainnya yang menyelenggarakan program Pendidikan
Kesetaraan Paket C.
3. Tutor adalah pendidik yang memberikan bimbingan pada warga belajar
dalam proses pembelajaran program Pendidikan Kesetaraan Paket C sesuai
dengan kompetensinya.
4. Nara sumber teknis adalah pelatih yang memberikan pelatihan
praktek keterampilan pada warga belajar dalam proses pelatihan
program Pendidikan Kesetaraan Paket C sesuai dengan kompetensinya.
5. Warga belajar atau peserta didik adalah warga masyarakat
yang membutuhkan dan mengikuti proses pembelajaran program Pendidikan
Kesetaraan Paket C.
Maksud dan Tujuan Program
Penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan Paket C
dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan kepada warga negara
Indonesia yang karena berbagai faktor dan sebab tidak dapat memperoleh
layanan pendidikan setingkat SMA/SMK/MA pada jalur pendidikan
formal, sehingga pada akhir pembelajaran program pendidikan
kesetaraan Paket C diharapkan warga belajar memiliki
pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diakui setara dengan SMA/MA.
Penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan Paket C
bertujuan untuk:
a)
menyediakan layanan
pendidikan pada jalur pendidikan nonformal untuk menjaring
anak-anak yang putus sekolah di tingkat SMA/SMK/ MA untuk
mensukseskan rintisan wajib belajar pendidikan menengah;
b)
meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap warga belajar sehingga memiliki
kemampuan yang setara dengan SMA/MA;
c)
membekali
dasar-dasar kecakapan hidup yang bermanfaat untuk bekerja mencari nafkah
atau berusaha mandiri;
d)
membekali
pengetahuan, keterampilan, dan sikap warga belajar yang memungkinkan
lulusan program dapat meningkatkan pendidikannya ke jenjang yang
lebih tinggi, atau meningkatkan kariernya dalam pekerjaannya.
Hasil yang
Diharapkan
Hasil yang ingin dicapai pada akhir
penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan Paket C ini adalah:
1.
tersedianya
layanan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal untuk menjaring anak-anak
yang putus sekolah di tingkat SMA/SMK/MA untuk mensukseskan rintisan wajib
belajar pendidikan menengah;
2.
warga
belajar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diakui setara dengan
lulusan SMA/MA;
3.
warga
belajar memperoleh dasar-dasar kecakapan hidup yang bermanfaat untuk mencari
nafkah atau berusaha sendiri;
4.
warga
belajar memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan
lulusan program dapat meningkatkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi,
atau meningkatkan kariernya dalam pekerjaannya
Standar Program
Paket A, B dan C
Dalam Permen Diknas No. 14
tahun 2007 Tentang Standar Isi untuk Program Paket A, B dan C. Kurikulum untuk
pendidikan kesetaraan ini dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip beriukut ini
:
1)
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa
peserta didik memiliki potensi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan linkungan.
2)
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman
karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jalur, jenjang serta jenis
pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta
status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan
wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta
disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3)
Tanggap terhadap perkemangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu
semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4)
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Menjamin relevansi program Paket A, Pekt B, dan Paket
C dengan kebutuhan kehidupan di dalamnya kehidupan masyarakat, dunia usaha dan
dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan
berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan
vokasional mutlak harus dilaksanakan.
5)
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinmabungan antara semua jenjang pendidikan.
6)
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan,
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan
yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7)
Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan
daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto
BhinekaTunggal ika dan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8)
Tematik
Kurikulum dikembangkan dengan
mengorganisasikan pengalaman - pengalaman secara
menyeluruh dan tema-tema kontekstual yang mendorong terjadinya pengalaman belajar
baru yang meluas dan tidak tersekat-sekat oleh pokok-pokok bahasan sehingga
dapat mengaktifkan mental peserta didik sekaligus aktifitas sosial yang
menumbuhkan kerja sama.
9)
Partisipatif
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan agar tercipta rasa memiliki dan bertanggungjawab dalam
melaksanakannya.
B.
Implementasi Kurikulum Program
Kesetaraan Materi
Pembelajaran dan Pelatihan (Struktur Kurikulum)
Untuk
membekali pengetahuan, keterampilan, dan sikap warga belajar sebagai peserta
program Pendidikan Kesetaraan Paket C, penyelenggara program harus menyusun
silabus pembelajaran/ pelatihan yang mengacu pada standar
kompetensi lulusan dan kompetensi dasar setiap mata
pelajaran yang ditentukan dalam setiap tahapan pembelajaran.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan
Program Paket C, maka struktur kurikulum program pendidikan
Kesetaraan Paket C merupakan pola susunan mata pelajaran dan beban
belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan
pembelajaran, meliputi mata pelajaran, dan bobot satuan kredit
kompetensi (SKK). Beban belajar program pendidikan
Kesetaraan Paket C dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK)
yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai
oleh peserta didik dalammengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap
muka, praktek keterampilan, dan atau kegiatan
mandiri. SKK merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai
hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran. SKK
diperhitungkan untuk setiap mata pelajaran yang terdapat dalam
struktur kurikulum. Satu SKK dihitung berdasarkan pertimbangan muatan
SK dan KD tiap mata pelajaran. SKK dapat digunakan untuk
alih kredit kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan
informal, formal, kursus, keahlian dan kegiatan mandiri. Satu
SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 jam
tatap muka atau 2 jam tutorial atau 3 jam mandiri, atau
kombinasi secara proposional dari ketiganya. Satu jam tatap muka yang
dimaksud adalah satu jam pembelajaran, yaitu sama dengan 45 menit. Adapun
struktur sebaran mata pelajaran Program Pendidikan Kesetaraan Paket C
(Program IPA), dapat digambarkan dalam tabel sebagai berikut:
Sumber: (Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat Tahun 2015)
C.
Keterkaitan Program Kesetaraan Paket C dengan
Kurikulum 2013
Kurikulum
2013 pada satuan pendidikan dasar dan menengah memang ditunda pelaksanaan,
walaupun ada sebagian sekolah yang tetap menyelenggarakan kurikulum 2013. Saat
ini pemerintah sedang melakukan penyempurnaan kurikulum 2013, dan pada tahun
pelajaran 2019/2020 diharapkan seluruh satuan pendidikan sudah menerapkan
kurikulum 2013 yang disempurnakan. Termasuk pula pada pendidikan kesetaraan
yang ke depan diharapkan juga menerapkan kurikulum 2013. Walaupun saat ini pada
pendidikan kesetaraan (Paket A/B/C) secara yuridis formal belum diberlakukan
kurikulum kesetaraan.
Persoalannya payung hukum
kurikulum 2013 untuk pendidikan kesetaraan belum ada, karena Permendiknas Nomor
14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket A, Paket B, dan Paket C serta
Permendiknas Nomor 03 Tahun 2008 tentang Standar Proses Program Paket A, Paket
B, dan Paket C berlum dicabut alias masih berlaku.
Seharusnya peraturan mengenai standar proses
bagi pendidikan kesetaraan dipisahkan dari pendidikan formal, karena
karakteristik yang berbeda antara proses pembelajaran pendidikan kesetaran
dengan pendidikan di sekolah. Jika mendasarkan pada standar proses sebagaimana
diatur dalam Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013, maka tiga bentuk pembelajaran
pendidikan kesetaraan yaitu pembelajaran tatap muka, tutorial dan mandiri
ditiadakan eksistensinya. Padahal implementasi ketiga bentuk pembelajaran
pendidikan kesetaraan dengan berbagai variannya merupakan salah satu ciri khas
pendidikan kesetaraan yang luwes menyesuaikan dengan kondisi warga belajar
namun tetap mengacu kepada pencapaian pemenuhan standar kompetensi dan
kompetensi dasar.
Jalan yang dapat ditempuh oleh penyelenggara
adalah menerapkan kurikulum lama dengan menggunakan standar isi menurut
Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007, karena ujian nasional pendidikan kesetaraan
(UNPK) kisi-kisi disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan menurut
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 dan Standar Isi menurut Permendiknas Nomor 14
Tahun 2007. Mata pelajaran yang disajikan juga masih menggunakan struktur
kurikulum lama, begitu juga penilaian dan pembuatan laporan hasil belajar
(rapor) masih mengacu ketentuan yang lama.
Dalam perjalanan, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Anis Baswedan menunda pelaksanaan kurikulum 2013 pada jalur
pendidikan formal sampai tahun pelajaran 2019/2020. Berdasarkan ketentuan pasal
1 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 satuan pendidikan yang melaksanakan
kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun 2014/2015 kembali ke kurikulum 2006
pada semester kedua. Sedangkan sekolah yang sudah menyelenggarakan kurikulum 2013
selama tiga semester tetap menggunakan kurikulum 2013.
Peraturan Mendikbud tersebut tidak secara
eksplisit mengatur pemberlakukan kurikulum 2013 pada pendidikan kesetaraan.
Namun demikian berdasarkan logika, bahwa yang baru melaksanakan satu semester saja
kembali ke kurikulum 2006, apalagi yang belum melaksanakan berarti tetap pada
kurikulum lama yaitu berdasarkan standar isi pendidikan kesetaran Permendikbud
Nomor 14 Tahun 2007. Dengan demikian keraguan tidak perlu ada pada
penyelenggara pendidikan kesetaraan, yaitu tetap menggunakan kurikulum lama.
Paling lambat tahun ajaran 2019/2020
pendidikan kesetaraan baru akan melaksanakan kurikulum 2013 yang disempurnakan.
Dikatakan disempurnakan karena saat ini pemerintah sedang mengkaji ulang dan
menyempurnakan kurikulum 2013. Setelah penyempurnaan kurikulum 2013 selesai
disempurnakan dan diimplementasikan pada seluruh sekolah di Indonesia pada
tahun 2019/2020, maka pendidikan kesetaraan baru dapat mengimplementasikan
kurikulum baru.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pendidikan
Kesetaraan adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal
yang meliputi kelompok belajar (kejar) Program Paket A setara SD/MI, Program
Paket B setara SMP/MTs, dan Program Paket C setara SMA/MA yang dapat diselenggarakan
melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat
(PKBM), atau satuan sejenis lainnya.
Dalam rangka memberikan kesempatan bagi mereka
untuk memperoleh layanan pendidikan dasar untuk mendukung wajib belajar
pendidikan dasar sembilan tahun, Program Pendidikan Kesetaraan Paket C adalah
layanan pendidikan melalui jalur pendidikan non-formal yang ditujukan bagi
masyarakat yang karena berbagai faktor tidak dapat menyelesaikan pendidikannya
atau putus sekolah di tingkat SMA/SMK/MA, yang diselenggarakan oleh
lembaga/organisasi atau satuan pendidikan nonformal.
DAFTAR
PUSTAKA
2015.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program
Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional
Kegiatan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat Tahun 2015
Permen Diknas No. 14 tahun 2007 Tentang Standar Isi untuk Program Paket
A, B dan C
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
ReplyDelete1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000
The 14 Best Casinos in New York City - Mapyro
ReplyDeleteThe best Casinos in New York City · Casa Grande · Caesars Palace · 평택 출장안마 Crown 용인 출장안마 Casino · Foxwoods Resort · Flamingo Las Vegas · 충청북도 출장샵 Treasure Island Casino 안산 출장안마 · 나주 출장샵 The